KRJOGJA.com – JAKARTA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah merilis Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini merekomendasikan agar umat Islam menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.
Hal ini disampaikan secara tegas oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh, yang menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.
Baca Juga: Mahasiswa Magister UIN Sunan Kalijaga Yogya Kunjungi SHW Center di Jakarta
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Prof Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI, di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini…